Kamis, 02 Februari 2017

3 Penyalur TKI Ilegal Diringkus Polisi


Tribun Anda - Satreskrim Polres Cianjur menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka berinisial SM (53) dan PN (34) dan AN (32) di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan telah terjadi perdagangan manusia untuk dijadikan TKI ilegal di Timur Tengah.

Polisi yang melakukan penyelidikan informasi adanya pengiriman TKI menggunakan mobil di Jalan Raya Sukabumi, Desa Sukabumi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Selasa 31 Januari 2017 lalu.

"Unit PPA Polres Cianjur melakukan penyetopan mobil yang akan melakukan pengiriman. Setelah diperiksa ada tujuh wanita yang hendak di kirim ke Timur Tengah," katanya, Kamis (2/2/2017).

Ketujuh wanita tersebut yang masing - masing berinisial RB (31), ML (43), ME (20), NR (31), YL (24), LS (32) dan AI (29) berikut pelaki dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankam barang bukti berupa satu unit mobil, 23 pasport, beberapa kartu ATM, 9 lembat kartu keluarga, rekapan data korban, dan dokumen PT milik pelaku.

"Jika terbukti, pelaku akan djerat pasal 102 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentamg penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Sekarang mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(okezone)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar