Tribun Anda - Indonesia Cyber Law Community (ICLC) menilai aparat penegak hukum harus mempidanakan para buzzer yang kerap menyebar fitnah dan berita bohong. Buzzer harus dipidana untuk memberikan shock therapy.
Chairman and Founder Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Afriyadi mengatakan, buzzer yang menyerang personal pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta bisa dijerat pidana. Jika buzzer tersebut menyebarkan konten berisi fitnah, berita bohong atau SARA.
"Tindakan tegas bisa dijatuhkan pada buzzer. Menurut pendapat saya sih perlu (dipidana) untuk shock therapy," kata Teguh kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2017.
Namun sampai saat ini, lanjut Teguh, belum ada satu pun buzzer yang dipidanakan. Sehingga masih banyak buzzer yang terus menyerang personal pasangan calon.
Belum adanya tindak pidana kepada buzzer ini membuat mereka masih terus-menerus gerilya. "Seingat saya belum ada buzzer yang dipidana terkait Pilgub DKI Jakarta saat ini," ungkapnya.
Teguh mengakui tidak mudah melacak buzzer, dan ini membuat pemerintah sangat hati-hati dalam hal ini. Karena sangat mungkin isu penegakan hukum menjadi isu politik.
"Edukasi, penegakan hukum, pemblokiran itu langkah preventif dan represif. Tapi Kuncinya ada pada bagaimana kesadaran masyarakat mengabaikan konten negatif yang disebar buzzer," ucap pengamat IT dari Universitas Indonesia (UI) ini.(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar