Tribun Anda - Tidak memiliki ijin operasional Kegiatan Usaha Penujaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer akan ditindak Polda Lampung setelah 7 April 2017. ” Tanggal 7 April 2017 merupakan batas waktu yang disepakati oleh BI, Polri, PPATK dan BNN bagi money changer ilegal untuk mengurus perijinannya.
Setelah tanggal itu, untuk Lampung, kami koordinasi dengan Polda Lampung untuk menindak dan menertibkan money changer ilegal, ” kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung Noviarsano Manullang dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum antara KPW Bandar Lampung dan Polda Lampung di Kantor BI Lampung, Rabu 8 Februari 2017.
Langkah penegakan hukum terhadap money changer ilegal merupakan langkah koordinasi terbaru BI Lampung dengan Polda Lampung. Untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, narkoba hingga kejahatan luar biasa lainnya yang terjadi lewat transaksi valuta asing.
“Untuk di Lampung sendiri sejauh ini memang belum ada laporan masyarakat atau penindakan kasus yang berkaitan dengan operasional money changer. Walaupun demikian, sebelum batas waktu itu berakhir, kepada masyarakat yang memiliki usaha transaksi valas kami minta supaya segera mengurus ijin usahanya.
Lewat dari tanggal tersebut, berarti sudah siap segala resiko saat kami tindak, ” kata Kompol AR Hakim Rambe yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. (poskota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar