Tribun Anda - Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan enam ekor anak buaya di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Terungkapnya aksi ilegal tersebut, saat pihak aviation security (avsec) bandara melakukan pemeriksaan. Pengiriman illegal oleh pelaku ini, terdeteksi petugas saat mengecek lewat kamera pengawas xray, ketika hendak dikirimkan ke kargo pesawat.
“Rencananya enam anak buaya tersebut, akan dikirim dari Jambi tujuan Manado lewat paket titipan kilat. Dalam dokumen pengiriman isinya adalah makanan kering,” jelas Kepala Stasiun KIPM Jambi Rudi Barmara kepada wartawan, Senin (5/12/2016).
Keenam anak buaya tersebut dikemas didalam dua wadah kotak plastik yang biasa digunakan sebagai tempat kue yang di dalamnya diisi juga dengan beberapa kain basah. Kemudian dikemas lagi di dalam kotak ukuran sedang dan dibungkus dengan kertas kado berwarna kuning dan nama pengirim Heni kepada Om Ko tujuan Kota Manado.
“Keterangannya cuma itu, nomor HP yang dicantumkan pun saat kita hubungi tidak aktif. Juga ada keterangan paket diambil sendiri di kantor Tiki Manado Jalan Walanda Maramis,” katanya lagi.
“Jelas ini ada unsur kesengajaan. Anak buaya ini termasuk hewan di lindungi dan perbuatanya melanggar undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan serta undang-undang nommor 5 tahun 90 terkait konservasi sumberdaya alam dan ekosistem," tutur Rudi.
Hasil pemeriksaan petugas, diketahui keenam anak buaya yang diperkirakan berusia dari 3,5 hingga 4 bulan tersebut merupakan jenis buaya Sepit atau Senyulong (Tomistoma Schlegelii) dengan ciri bentuk moncong runcing serta sempit.
Habitat aslinya banyak ditemukan di sungai-sungai di pedalaman Sulawesi, Sumatera maupun Kalimantan dan di sepanjang Sumatera bagian timur. Rudi mengakui, dalam kurun waktu satu tahun ini, pihaknya baru pertama kali mengamankan penyelundupan hewan langka atau dilindungi tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut kedepan pihaknya akan lebih ektra keras guna melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa. “Dalam tahun 2016 ini kita baru pertama kali menggagalkan penyeludupan hewan langka seperti ini,” ungkap Rudi.
Keenam buaya tersebut langsung diamankan dan diletakkan di dalam dua kotak akuarium. Saat ini, sambung Rudi, barang bukti telah dalam pengamanan pihaknya. Rencananya akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut.(sindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar