Tribun Anda - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan seluruh ormas agar tidak melakukan sweeping minuman keras (miras) seperti yang terjadi di Surakarta, Solo, Jawa Tengah, atau terkait sosialisasi larangan penggunaan ornamen Natal pada pegawai muslim sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya.
“Masalah sweeping, sekali lagi, saya perintahkan juga (untuk tegas). Di Jawa Tengah, Polda Jateng bersama Polres Surakarta, sudah bekerja,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).
Tito menyampaikan apresiasi pada Polda Jateng yang telah menangkap lima orang dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang men-sweeping restoran Social Kitchen terkait penjualan miras. “Yang lain jika melakukan kekerasan, tangkap.
Kemudian yang melakukan kegiatan sosialisasi (fatwa MUI) tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal itu meresahkan masyarakat juga tangkap,” kata Kapolri. “Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau nggak mau bubar, tangkap.
Gunakan Pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar, tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana,” ujarnya. Jika masih melawan dan menimbulkan korban luka pada aparat polisi, Tito menambahkan, pelakunya diancam 7 tahun penjara. “Gunakan itu. Banyak sekali pasal-pasal mengenai itu,” kata Kapolri.
Sebelumnya di Surakarta, Laskar Umat Islam Surakarta datang ke restoran di sekitar Monumen Banjarsari dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Mereka juga melakukan aksi pemukulan terhadap pengunjung restoran. Beberapa pengunjung sempat dibawa ke rumah sakit lantaran terluka.
Namun hal itu dibantah oleh pengurus LUIS. Menurut mereka sweeping dilakukan karena restoran itu menjual minuman keras dan buka melebihi jam operasi.(poskota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar