Jumat, 30 Desember 2016
PSK Online Bertarif Rp30 Juta Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Hotel
Tribun Anda - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat perdagangan wanita dijadikan pekerja seks komersial (PSK) online di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Robertus Dedeo mengatakan, berhasil menangkap lima orang saat transaksi di kamar hotel nomor 720.
Satu pelaku merupakan mucikari berinisial RFL (23), sedangkan wanitanya berinisial, SNT (18). Sementara tiga orang lainnya, yaitu dua wanita dan satu pria merupakan rekan SNT yang ikut menemaninya ke hotel.
"Kegiatan pelaku RFL sebagai mucikari pengakuannya sudah dua tahun. Kami masih lakukan pemeriksaan tersangka dan terus mendalaminya," ujar Robertus.
Ia melanjutkan, wanita penghibur tersebut dijajakan melalui website dan harus terlebih dahulu mendaftar akun. Setelah masuk, di website tersebut tertulis pelanggannya bisa memilih wanita yang disukai mulai dari pasangan suami istri (pasutri), anak sekolah, tukar pasangan, hingga masih perawan.
"Wanita yang kami amankan pengakuan pelaku masih perawan tarifnya sekali kencan Rp30 juta. Tapi dari pengakuan wanita itu ternyata sudah tidak perawan," tuturnya.
Ia menambahkan, hingga kini pelaku RFL masih menjalani pemeriksaan dan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengembangan. "Dari pemeriksaan tersangka RFL mendapat jatah Rp10 juta setiap transaksi. Pelaku katanya bisa menyediakan jasa seks apa saja tergantung permintaan konsumennya," pungkasnya.(okezone)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar