Tribun Anda - Pengadilan Tunisia mengabulkan pernikahan bocah perempuan 13 tahun dengan laki-laki 20 tahun yang memperkosanya hingga hamil. Pernikahaan antara bocah dan kakak iparnya itu terjadi di Kef, sebelah barat laut Tunisia. Orangtua korban hadir dalam acara itu berusaha menggagalkan pernikahan mereka.
Hakim menyetujui pernikahan mereka Selasa lalu berdasarkan pasal 227 dalam hukum pidana Tunisia yang menyebutkan hubungan seks dengan gadis di bawah umur 15 tahun diancam 15 tahun penjara tapi pelaku bisa dibebaskan jika menikahi korbannya.
"Dalam kasus tersebut, hakim hanya mematuhi aturan hukum, pasal yang sudah kuno," kata seorang rekan si hakim kepada stasiun televisi CNN. Putusan hakim itu menuai perdebatan di Tunisia. Puluhan warga menggelar unjuk rasa di luar gedung parlemen Rabu lalu menentang pasal 227 dan mengatakan pasal itu harus dicabut.
Perdana Menteri Tunisia Yusuf Chahed Jumat kemarin mengatakan dia ingin mengubah pasal itu. "Negara kita tidak bisa lagi menggunakan pasal kuno yang tidak membawa semangat kebebasan dan hak asasi," ujar perdana menteri 41 tahun itu.(Daily Mail)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar