Minggu, 15 Januari 2017

Polresta Yogyakarta Bongkar Jaringan Narkoba Gorilla


Tribun Anda - Jajaran Narkoba Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah rumah di Patangpuluhan, RT 03 RW 01 Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Minggu 15 Januari 2017. Petugas mengamankan Novi Arianto sebagai pengedar narkoba yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

 Petugas juga mengamankan narkoba jenis tembakau super atau gorilla sebanyak tiga paket. Setelah menangkap Novi, polisi mengembangkan dan menangkap Galih Ahmad Aknar, mahasiswa kos di Jomegatan, Tirtinirmolo.

Dari tangan mahasiswa asal Bekasi itu diamankan barang bukti 20 paket tembakau super atau gorilla, yang dikenal pula dengan nama ganesa.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Tommy Wibisono, menjelaskan, dari keterangan Galih, didapatkan barang bukti lainnya di kos temannya, Rut Rosalia Nugroho, karyawan swasta yang  kos di Jalan Bugisan Selatan nomor 336 C, Kasihan, Bantul.

Selain itu pada Sabtu 14 Januari 2017, jelasnya, jajaran Polresta Yogyakarta juga menangkap Oscar Pamungkas, yang berprofesi sebagai karyawan swasta di depan minimarket Indomart Taman Siswa. Polisi mengamankan barang bukti 24 paket Ganesa dan satu lembar LSD isi 24 kotak.

Kapolresta mengatakan pihaknya berkomitmen akan sikat habis pengedar narkoba di wilayahnya untuk menyelamatkan generasi muda. Namun, ujar Kapolresta, perlu waktu dan energi karena jaringan peredaran narkoba biasanya terputus.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk para pengelola kos lebih waspada. Karena kepedulian masyarakat untuk memberantas narkoba sangat diharapkan," katanya.(viva)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar