Senin, 30 Januari 2017
Wow... Ronaldo Dituntut Lima Tahun Penjara!
Tribun Anda - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut lima tahun penjara terhadap terdakwa Ronaldo Latturette, guru olahraga sekolah Global Sevilla School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Ronaldo diduga telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru hingga menyebabkan Gabriella Sheryl Howard tewas tenggelam.
Persidangan perdana ini hanya berlangsung sekira sepuluh menit. Terdakwa yang hadir saat perdana dituntut sesuai Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan kematian.
"Didakwa Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian pada korban," kata JPU Sulvia Triana Hapsari, di Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
Ronaldo dituntut kurungan penjara selama lima tahun paling lama dan satu tahun paling singkat. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kalau Gabriella meninggal karena tenggelam. Saat itu Ronaldo adalah guru olahraga korban.
"Berdasarkan hasil surat autopsi atas nama Gabriella Sheryl Howard karena tenggelam," ujarnya.(okezone)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar