Tribun Anda - Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberantas percaloan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) ternyata hanya isapan jempol. Calo kuburan atau yang kerap disebut setan pungli terus bergerilya. Salah satunya di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur.
Di tempat ini, ahli waris dipalak Rp4,5 juta untuk bisa dimakamkan di Blok AII dari retribusi Rp80.000. Pengalaman buruk ini yang dialami Rini, warga Cipinang, Jaktim saat hendak mengurus pemakaman almarhumah ibunda yang meninggal pada Kamis (19/1).
Di tengah rasa duka yang mendalam ditinggal sang ibunda untuk selama-lamanya, karyawati swasta ini dipungli calo makam yang semula mengaku mitra TPU.
“Saya bermaksud mengurus pemakaman mama untuk ditumpang di makam abang saya yang meninggal tahun 1998,” kata Rini. Keluarga memilih cara tumpang sesuai prosedur pemakaman di DKI Jakarta, karena sudah lebih dari 18 tahun.
Sebelumnya Rini ditawarkan satu petak makam yang bisa digunakan di Blok AI Rp8 juta, padahal sesuai retribusi Rp100.000. Selain itu di blok yang sama dibandrol Rp4,8 juta, tapi ukurannya cukup untuk bayi dan lokasinya menyempil di pojok.
Rini menuturkan, seorang pria di ruangan kantor TPU Utan Kayu yang mengaku bernama Sukim, menawarkan jasanya dengan imbalan Rp4,5 juta agar bisa segera dimakamkan di Blok AII.
Rinciannya Rp1 juta untuk biaya penggalian, Rp1,5 juta untuk pemakaian terpal tenda dan kursi, Rp1 juta untuk biaya rumput, batu nisan nama dan Rp1 juta untuk jasa orang yang menggali.
Sukim yang mengenakan safari tangan panjang dan berpeci itu semula minta Rini untuk pelunasan pembayaran. Tapi begitu diminta tanda terima atau kwitansi, Sukim hanya mengatakan gampang setelah diproses.
Saat PoskotaNews Kota mengkonfirmasi Sukim terkait mahalnya biaya pemakaman tersebut yang tak sesuai retribusi di DKI Jakarta, dengan entengnya dia berkilah,” Ya terserah Ibu mau bayar berapa ‘kan sudah saya bantu.”
Ia bahkan mengklaim pihak TPU tidak memiliki tenda lantaran rusak. Atas dasar itu Sukim menyewa tenda dari luar berikut kursi dari kantong sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar