Senin, 24 Oktober 2016
1.600 Buruh Sawit Kalimantan Terancam Dirumahkan
Tribun Anda - Sebanyak 1.600 pekerja di perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terancam dirumahkan. Ini sebagai dampak meluasnya gejolak internal kepemilikan perusahaan milik PT Pradiksi Gunatama yang sudah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
"Sudah sejak awal bulan lalu kami tidak bekerja. Pimpinan perusahaan sedang berkonflik, jadi kami terimbas," kata seorang karyawan PT Pradiksi Gunatama, Darwis, Senin, 24 Oktober 2016. Konflik internal di perusahaan sawit ini berawal dari masalah saham.
Di mana kepemilikan perusahaan awalnya dimiliki oleh seorang pengusaha asal Singapura bernama Nick Low. Namun, lantaran diduga ada praktik penipuan, akhirnya kepemilikan saham justru berubah ke tangan seorang pengusaha ternama bernama Suryo Tan alias Darren Chen atau Suryo Noertjahyo Tanoto.
Dalam praktiknya, Suryo Tan pun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham sendiri pada 5 September 2016 dan membentuk direksi baru. Gejolak muncul, ribuan karyawan pun khawatir dipecat. Bahkan, pemilik perusahaan pun ikut menyengketakan kepemilikan perusahaan itu ke Mahkamah Agung dan kini masih dalam proses penyelesaian.
"Kami bingung ikut siapa. Direksi lama tidak membolehkan kami bekerja. Sementara direksi baru belum memberikan arahan," kata Darwis. Karyawan lainnya Donatus Jempo juga mengeluhkan kondisi konflik di tempatnya bekerja.
Ia berharap sengketa saham itu segera dituntaskan dan membiarkan para pekerja dapat kembali bekerja dengan normal. "Kami minta diselesaikan segera. Kami cuma ingin bekerja kembali," kata Donatus.
Sejauh ini, sejak konflik meluas, kawasan perkebunan sawit dan sejumlah aset perusahaan mulai dijaga ketat personel kepolisian. Pengamanan pun ditingkatkan guna mengantisipasi pecahnya konflik fisik antarpekerja.(viva)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar