Kamis, 27 Oktober 2016
Imigrasi Tolak Keberangkatan 12 WNI ke Arab Saudi
Tribun Anda - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak keberangkatan 12 warga negara Indonesia ke Arab Saudi tadi malam. Belasan WNI tersebut mengaku akan bekerja di Arab Saudi.
Namun mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga tidak diperbolehkan berangkat ke Riyadh dengan pesawat Etihad Airways dengan nomor EY471.
"Hal tersebut diketahui oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta ketika mereka akan berangkat ke luar negeri," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Saat dimintai keterangannya oleh pejabat Imigrasi, menurut Heru, belasan WNI tersebut mengaku akan bekerja sebagai perawat dan bidan di yayasan sosial di Arab Saudi. Tapi mereka hanya mengantongi visa ziarah atau visa kunjungan.
"Serta tidak dilengkapi dokumen dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016, WNI yang ingin bekerja di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, harus memiliki visa kerja dan dokumen-dokumen dari BNP2TKI.
Heru pun menambahkan, 12 WNI yang semuanya perempuan tersebut adalah RAN asal Pangkajene, DOZ (Palembang), Zuh (Tanjung Bulan), Ru K (Paninjawan), Dah A (Babah Geudubang), NBP (Toaya), Jum MR (Seri Kembang), St J (Jorok Tiram), YAA (Pampangan), AAM (Balukang), AHM (Seri Kembang), dan RAK (Betung)(tempo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar