Tribun Anda - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp3.355.750.
Ahok mengatakan, keputusan menetapkan UMP senilai Rp3,3 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP. Nilai UMP DKI 2017 Rp 3,3 juta.
Aku yang tandatangan tadi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Perlu diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran UMP 2017 kepada Gubernur DKI.
Rekomendasi ini disepakati pada rapat sidang dewan pengupahan, Rabu 26 Oktober 2016. Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp3.831.690.
Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp3.355.750 dan unsur pemerintah mengikuti PP 78/2015 memiliki besaran yang sama dengan unsur pengusaha.(sindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar