Senin, 31 Oktober 2016
Sebelum Ditangkap, Pria ini Berprofesi Sebagai Pemalsu Berbagai Dokumen Selama 3 Tahun
Tribun Anda - Memalsukan dokumen penting, pria 33 tahun ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia memalsukan mulai dari ijazah sampai SIM. Tersangka Asitya alias Teos (33) ditangkap di Kampung Bojong, Sukmajaya, Depok, Sabtu (29/10/2016).
“Dia banyak memalsukan dokumen, BPKB, SIM, STNK sampai ijazah. Semua dilakukan di rumahnya,” kata Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto, Senin (31/20/2016). Menurutnya, tersangka memalsukan surat-surat tersebut berdasarkan pesanan.
“Tersangka menjanjikan dari orang yang membutuhkan jasanya dengan proses yang lebih cepat dan harga yang lebih murah dari pasaran,” ungkapnya. Budi menambahkan penangkapan berdasar informasi adanya tempat pembuatan surat palsu.
Kemudian, anggota Unit II di bawah pimpinan AKP Deddy Kurniawan, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. “Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pemalsuan sehingga ia tidak bisa mengelak,” katanya.
Petugas menyita barang bukti dari rumah korban berupa laptop, tiga printer, mesin laminating, pemotong kartu, blanko BPKB, ijasah, SIM, tiga BPKB palsu, lima SIM palsu, dia STNK palsu dan tiga KTP palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan pemalsuan sejak tahun 2013. Ia terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.(poskota)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar