Tribun Anda - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup Diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat. Namun ternyata pemilik hiburan malam tersebut tidak terima dan menuntut penutupan tempatnya karena tertangkapnya penggunaan narkotika oleh pengunjungnya.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi tidak masalah jika mereka keberatan dengan keputusan tersebut. Bahkan dia mempersilakan pemilik Diskotek Mille's untuk melakukan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Silakan saja. Semua ada aturan. Standar Operasional (SOP) sudah dilaksanakan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10). Dia menjelaskan, keputusan penutupan tersebut sesuai dengan peraturan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Di mana jika ada tempat hiburan yang ketahuan terjadi penyalahgunaan narkoba maka akan ditutup. Aturan tersebut juga yang menyebabkan Diskotek Stadium juga dilakukan penutupan. "Kan sudah ketahuan sesuai aturan, dua kali ketangkap narkoba atau ditangkap menurut Pariwisata begitu.
Pariwisata yang berhak mencabut izinnya," tegasnya. Soal adanya tumpang tindih antara diskotek dan maraknya panti pijat plus-plus, Anas enggan memberikan tanggapannya.
Sebab semua wewenang bukan berada di bawah tupoksinya, melainkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. "Terdapat kasus sama, yaitu terdapat narkoba. Kita tidak pilih kasih. Tapi wewenangnya di Dinas Pariwisata," tutupnya.(merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar