Senin, 24 Oktober 2016
DPR Irak Melarang Peredaran Alkohol, Kelompok Non-Muslim Melawan
Tribun Anda - Parlemen atau DPR Irak telah mengesahkan undang-undang baru yang melarang total alkohol, baik produksi, impor maupun penjualannya. Namun, UU itu mendapat perlawanan dari kelompok non-Muslim karena merasa hak-haknya dilanggar.
Hukum baru Irak itu disahkan pada Sabtu malam. Dalam UU tersebut, ada ketentuan denda antara 10 juta hingga 25 juta dinar bagi setiap orang yang melanggar.
Kelompok non-Muslim yang menentang pengesahan UU baru itu mengatakan bahwa larangan alkohol sudah melanggar hak-hak non-Muslim Irak yang dijamin oleh Pasal 2 Konstitusi Irak.
”Sebuah hukum disahkan hari ini dan pasal 14 undang-undang (baru) melarang impor, produksi dan penjualan semua jenis alkohol,” kata anggota parleme non-Muslim Irak, Yonadam Kanna. ”Klausul hukum ini bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin kebebasan minoritas,” katanya lagi.
”Hukum ini akan menempatkan orang-orang keluar dari pekerjaan, konsumsi obat akan naik, ekonomi akan terpengaruh,” ujarnya memperingatkan dampak pengesahan UU baru oleh DPR Irak tersebut mengacu pada persoalan sosial yang akan muncul terkait larangan alkohol.
Alkohol telah tersedia di kota-kota besar di Irak, di mana produk itu dijual di toko-toko yang umumnya milik kaum non-Muslim. Di Irak juga sudah ada beberapa merek alkohol lokal, seperti bir Farida dan arak Asriya.
Namun, setelah invasi Amerika Serikat tahun 2003 muncul kelompok ekstremis yang menargetkan penjualan alkohol di negara itu. Dalam satu insiden pada Mei 2013, sepuluh warga Kristen ditembak mati di Baghdad karena terkait penjualan alkohol.
UU baru ini juga memicu kritik di medis sosial. Banyak warga Irak menuding, UU itu sebagai upaya Pemerintah Irak untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang lebih mendesak, seperti korupsi yang merajalela dan ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok ISIS.(AFP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar