Selasa, 08 November 2016

39 Konteiner Diduga Berisi Barang Impor Ilegal Diamankan


Tribun Anda - Sekitar 39 konteiner yang diduga berisi barang impor ilegal diamankan petugas gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kantor Bea Cukai Merak di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Selasa (8/11) sore.

Dari puluhan konteiner tersebut, satu diantaranya diketahui berisi 8 motor gede (moge) merk Harley Davidson. “Salah satu konteiner yang kita periksa ada Harley-Davidson jumlahnya delapan unit,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nurullah kepada wartawan.

Dikatakan Nurullah, puluhan konteiner tersebut diamankan karena barang-barang yang ada didalamnya tidak sesuai dengan dokumen. Meski demikian, kata Nurullah, Polda Banten tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan kepabeanan karena merupakan ranah Kantor Bea Cukai.

Namun pihak Bea Cukai, kata Nurullah, akan memberikan waktu 30 hari untuk pemilik barang menunjukan dokumen. “Bea Cukai akan memberikan waktu 30 hari untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menunjukan dokumen. Sedangkan kita hanya memback up saja,” kata Direktur.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Madya Merak Bobbi Patigor Tampubolon menambahkan, pihaknya masih mendata dan berencana akan membeberkan hasil pemeriksaan barang-barang yang diduga ilegal tersebut pada Kamis (10/11) besok.

Meski demikian, kata Bobbi, puluhan konteiner tersebut berisi textil, elektronik, obat dan kosmetik. “Untuk membuka seluruh kontener, tentunya harus sepengetahuan pemiliknya. Karena itu, kami belum bisa buka semuanya,” pungkasnya.(poskota)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar