Senin, 21 November 2016

Akibat Nikah Siri Dengan Muridnya, Guru SMK Meringkuk di Penjara


Tribun Anda - Polres Karawang menahan seorang guru salah satu SMK di Karawang dengan inisial KR (49), warga Kampung Cicadas Desatajaya Kecamatan Telagasari karena mencabuli anak muridnya sendiri SHN (17).

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Setelah menjalani pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami tetapkan KR sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dalam pemeriksaan tersebut mengakui telah menyetubuhi korban bahkan mengaku telah menikahi korban yang masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Herwit Yuanita di Karawang, Bekasi, Minggu (20/11/2016).

Herwit mengatakan, modus tersangka untuk mengelabui korban yaitu dengan cara menikah siri di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Tersangka saat menikahi korban yang masih duduk di kelas III SMK ini menggunakan surat kuasa palsu dari orangtua korban. Hal ini dilakukan agar proses nikah siri bisa dilakukan sebagai persyaratan menikah.

"Setelah korban lulus sekolah dan masuk pesantren, tersangka datang ke orangtua korban untuk izin menikah, namun ditolak. Tersangka akhirnya mengaku telah menikah siri dengan korban," katanya. Kemudian orangtua korban mengecek kebenaran dari pengakuan tersangka ini dengan mendatangi pondok pesantren korban.

Mereka terkejut dengan pengakuan korban yang membenarkan jika pelaku dan SHN telah menikah. Karena tidak terima anaknya telah menikah tanpa sepengetahuannya, orangtua korban melaporkan ke Polres Karawang. "Saya tidak terima dengan kejadian ini karena dia telah mengotori nama baik keluarga. Saya tidak akan berdamai meski dia sudah meminta untuk berdamai seharusnya dia sebagai guru sudah tahu perbuatannya itu melanggar hukum.

Apalagi dia berani memalsukan tanda tangan saya untuk mendapat surat kuasa," kata K, orangtua korban. Hewit mengatakan, tersangka kini sudah mendekam dalam tahanan dan pihaknya menjerat dengan Pasal 81 dan 82 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.(sindo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar