Tribun Anda - Polisi menangkap calo surat izin mengemudi (SIM) berinisial DDP (34) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Ia diduga menipu beberapa orang terkait pengurusan SIM. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Doni Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap tim dipimpin Aiptu Rafii, pada Selasa 29 November 2016.
"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus sedang melakukan pemantau di lingkungan Kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang yang wajahnya serta ciri-ciri pelaku," kata Doni, Rabu (30/11/2016). Tim lalu mengintai pelaku sebelum ditangkap saat sedang menawarkan jasa kepada calon pembuat SIM.
"Pada saat pelaku sedang menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM serta peserta uji, telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp 1,5 juta, langsung Aiptu Rafii dengan anggota timsus lainnya menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi," jelas Doni.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada lima korban yang ditipu oleh DPP di antaranya Yuswan (62), Rustanto (26), Wiwit Yusnia Trisnawati (28), Patar Napitupulu (42), dan Rian Santoso (21). "Selanjutnya pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat," pungkas Doni.(okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar