Selasa, 22 November 2016
Bercinta dengan Anjing, Wanita Australia Terhindar dari Penjara
Tribun Anda - Wanita Australia bernama Jenna Louise Driscoll, 27, yang diadili karena melakukan hubungan badan dengan anjing pitbull berkali-kali terhindar dari hukuman penjara. Hakim pengadilan mempertimbangkan kesaksian terdakwa kepada psikolog bahwa hidupnya hancur akibat kasus ini.
Driscoll dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara masa percobaan atas tiga dakwaan terkait pelanggaran aturan perlindungan satwa. Dengan ketentuan itu, dia tidak perlu dimasukkan ke penjara. Selama masa percobaan itu, dia diminta untuk menjalani perawatan psikologis dan psikiatris. Meski demikian,
Driscoll dilarang meninggalkan negara tanpa izin dari petugas peradilan. Dia ditangkap polisi Australia pada Oktober 2014 setelah petugas menemukan video asusila dia dengan anjing pitbull di sebuah ponsel, ketia dia diselidiki terkait keterlibatannya dalam perdagangan narkoba. Driscoll saat itu dibebaskan dengan jaminan.
Hakim pengadilan, Terry Martin, menyatakan pelanggaran bestiality oleh Driscoll sebagai tindakan “menjijikkan”. Hakim mempertimbangkan pelanggaran wanita itu yang dilakukan dalam konteks ingin membuat pasangannya terangsang.
“Anda jelas pelaku dalam tindakan seksual dengan anjing,” kata Hakim Martin. “Pelanggaran yang menjijikkan dan sepenuhnya melawan tatanan alam,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Brisbane di Queensland.
“Anda jelas pelaku dalam tindakan seksual dengan anjing,” kata Hakim Martin. “Pelanggaran yang menjijikkan dan sepenuhnya melawan tatanan alam,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Brisbane di Queensland.
Keterangan terdakwa yang berkonsultasi dengan psikolog juga dibacakan di pengadilan.”(Kasus) ini telah merusak hidup saya, saya sangat menyesali apa yang saya lakukan,” bunyi pengakuan terdakwa.
Pengadilan juga mengungkap sisi kelam kehidupan terdakwa, di mana Driscoll kabur dari rumah ketika berusia 16 tahun. Dia memulai hubungan dengan seorang pria yang 12 tahun lebih tua dan mulai merokok ganja pada usia 18 tahun.(IB Times)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar